Selamat datang di blog pribadiku.di sini anda bisa melihat beberapa catatan saya dan artikel saya yang mudah-mudahan bisa bermanfaat dan bisa menginspirasi anda semua.

Friday, 24 August 2018

PESAN MORAL DALAM ANALISIS SOLIDARITAS ORGANIK PADA FILM 5CM

ANALISIS
                                                                   Hasil gambar untuk gambar film 5cm 
       Kisah ini menceritakan persahabatan antara lima pemuda yang bernama Genta (yang diperankan oleh Fedi Nuril), Genta ini merupakan pria yang tidak suka mementingkan dirinya sendiri, memiliki jiwa pemimpin, pekerja keras dan dia juga mampu membuat orang lain nyaman berada didekatnya.  Arial (yang diperankan oleh Sumargo), disini Arial satu-satunya pria yang paling macho diantara ketiga teman cowok lainnya, hobinya olah raga, paling taat pada aturan, tapi paling canggung ketika kenalan dengan wanita. Zafran (yang diperankan oleh Herjunot Ali), Zafran ini pria yang puitis, agak gila, apa adanya, idealis, agak narsis, dan menyukai adik dari Arial yang bernama Dinda. Riani (yang diperankan oleh Ralin Shah), merupakan gadis yang cerdas, agak cerewet dan sangat berambisi dengan cita-citanya. dan Ian (yang diperankan oleh Igor “Saykoji”), dia memiliki badan yang paling subur, penggemar indomie dan bola, dan juga dia penggemar berat Happy Salma paling telat wisuda. Dan disini ada Dinda, dia ini gadis cantik adik Arial yang disukai oleh Zafran. Mereka berlima sudah menjalin persahabatan selama sepuluh tahun lamanya. Mereka berlima menjani hari-hari nya dengan bersenang-senang. Tidak ada kegiatan lain selain nongkrong, nonton film, dan hal-hal yang kurang bermanfaat. Ketika mereka berlima nongkrong dirumah Arial salah satu diantara ereka berlima, yaitu Genta merasa bahwa semakin hari semakin jenuh dengan kegiatan yang mereka laukakan yang kebanyakan tidak ada manfaatnya, sehingga mereka berlima memutuskan untuk berpisah selam 3 bulan. Dalam waktu  bulan mereka berpisah, mereka tidak boleh ssaling berkomunikasi, entah itu sms atau telfon. Selama 3 bulan berpisah mereka harus melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang mereka ingin capai tanpa berhubungan satu sam lain. Mengenai hal itu Ian sangat setuju, karena Ian ingin menyelesaikan skripsinya yang telah lam ia abaikan. Dengan perpisahan selama 3 bulan itu Ian bisa fokus akan kegiatannya denga menyelesaikan skripsi sampai sidang. Sementara itu Zafran sibuk menelfon Dinda adiknya Arial. Zafran selalu menelfon Dinda dengn obrolan yang gitu-gitu aja. Selain menelfon Dinda, Zafran juga sibuk dengan menciptakan syair-syair puisinya dan juga sibuk dengan Band-nya. Sedangkan Genta dan Riani sibuk dengan kerjaan kantornya. Sementara Arial sibuk dengan latihan gym-nya. Ketika nge-gym Arial berhasil mengajak kenalan cewek cantik bernama  Nindi, walaupun model kenalannya sedikit grogi, namun Arial berhasil mengajak Nindi jalan-jalan ke puncak. Dan Arial sudah tidak canggung lagi ketika ketemu ataupun berkenalan dengan cewek. 
        Tiga bulan lamanya telah berlalu, satu minggu sebelum mereka ber-5 bertemu genta menghubungi ke-4 sahabatnya dan memberi tahu mereka melalui sms bahwa selama seminggu itu mereka harus melalukan olahraga untuk mempersiapkan diri, terutama Ian. Genta memberitahu bahwa mereka akan bertemu di stasiun senen pada tanggal 15 Agustus dengan membawa peralatan yang telah diberitahukan. Mereka berkumpul di stasiun  kereta api untuk keberangkatan menuju tempat rahasia yang telah dijanjikan oleh Genta. Perjalan mereka diselimuti oleh rasa penasaran karena Genta merahasiakan tempat tujuannya. Dan rasa penasaran mereka telah terjawab, setelah mereka sampai dipintu masuk , mereka akan mendaki menuju  pucak gunung tertinggi di pulau jawa, yaitu puncak Mahameru. Bereka tidak hanya berlima, karena rial mengajak Dinda. Diperjalan menuju puncak Mahameru mereka banyak menghadi berbagai rintangan, yang membuat Dinda dan Ian terluka karena reruntuahan batu, yang membuat Ian jatuh pingsan, genta berusaha membangunkan Ian dengan bantuan Nafas buatan, sampai akhirnya ian sadar. Hingga pada akhirnya mereka telah sampai pada puncak Mahameru dengan penuh pejuangan, dengan rasa kesolidaritasan. Lalu mereka mengibarkan bendera Merah-Putih pada pucak Mahameru, dengan mengucapkan kata-kata yang memberikan semangat pada pemuda Indonesia. “Biarkan keyakinan kamu, 5cm menggantung, mengambang didepan kamu. Dan.. sehabis itu yang kamu perlu Cuma kaki yang akan belajar lebih jauh dari biasanya, tangan yang akan berbuat lebih. Banyak dari biasanya, mata yang akan menatap lebih lama dari biasanya, leher yang akan lebih sering melihat keatas. Lapisan tekad yang seribu kali lebih keras dari baja, hati yang akan bekerja lebih keras dari biasanya serta mulut yang akan selalu berdoa… percaya pada 5 cm didepan kening kamu”.
Endingnya, mereka ber5pun dapat mencapai tujuannya. Dari Ian yang akhirnya wisuda, dan menikah dengan idolanya yaitu Happy Salma. Genta mewujudkan impianya memiliki kantor dan caffe. Riani menjadi wanita karir dan mendapatkan cintanya Zafran. Dan Zafran sendiri mampu mewujudkan impianya menjadi seniman, dan menemukan wanita yang selama ini dipuisikannya yaitu Riani. Dan Arial yang berhasil mengalahkan rasa canggungnya terhadap wanita dan akhirnya melamar gebetannya dengan romantis dan pada akhirnya menikah.
B.     Teori solidaritas Emile Durkheim
Solidaritas sosial menurut Durkheim harus menjadi objek utama dalam menjelaskan realitas sosial. Durkheim menjelaskan ada dua tipe solidaritas sosial, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik.
1.      Solidaritas mekanik terbentuk karena adanya saling kesamaan antaranggota masyarakat. Solidaritas mekanik mempunyai ciri-ciri yang dijelaskan Durkheim yaitu, anggota masyarakat dengan tingkat pembagian kerja yang rendah, masih terikat satu sama lain atas dasar kesamaan emosional dan kepercayaan, serta adanya komitmen moral.
2.      Solidaritas organik terbentuk karena adanya perbedaan anggota masyarakat. adanya perbedaan tersebut menyebabkan setiap anggota masyarakat saling bergantung satu sama lain. Solidaritas organik sendiri memiliki ciri yaitu, didasarkan pada kesadaran kolektif (diri) yang kuat, anggota masyarakat diharapkan mampu mempertahankan kesamaan, otonomi individu sangat dihargai mengingat setiap individu menjalankan fungsi yang berbeda-beda.
Dalam analisis film 5 cm itu sangat berhubungan dengan teori solidaritas organik dari Emile Durkheim. Dimana film tersebut menceritakan tentang sebuah persahabatan yang sangat mementingkan kebersamaan. Walaupun dalam film, setiap peran mempunyai karakter yang berbeda dan cita-cita yang berbeda. Tapi tujuan mereka tetap sama, yaitu mencapai impian. Tetapi mereka tidak menginginkan sebuah perbedaan itu dapat merusak persahabatan yang sudah sangat akrab dan terjalin sepuluh tahun lamanya. Walaupun berbeda  Dalam film disebutkan bahwa mereka ingin merubah persahabatan mereka dengan tidak bertemu satu sama lain selama 3 bulan, karena merasa jenuh dengan dengan cara persahabatan mereka. Menurut mereka cara persahabatan yang dijalani selama ini tidak ada gunanya kalau cuma hanya sekedar kumpul-kumpul saja, tanpa ada kegiatan yang bermanfaat. Akhirnya mereka berlima memutuskan untuk tidak bertemu selama 3 bulan. Dalam kurun waktu 3 bulan tersebut mereka harus melukan suatu hal yang mereka ingin capai. Sampai pada akhirnya semua keinginan mereka tercapai.
PESAN MORAL
            ( Persahabatan, Cinta, Cita-cita dan Nasionalisme ). Mengenai persahabatan, didalam film dikisahkan bahwa persahabatan mereka itu sangatlah murni, mereka saling menolong satu sama lain, selalu ada disaat saling membutuhkan, selalu peduli satu sama lain, saling jujur dan saling mempercayai, berbeda-beda karakter namun dari perbedaan itulah yang membut mereka bersatu. Cinta, dalam kisah persabatannya mereka dapat menemukan cinta mereka. Cita-cita, seperti quote yang disampaikan oleh salah satu tokoh yaitu supaya kita menggantung mimpi kita 5cm tepat di depan kening kita, agar kita selalu dapat melihatnya, dan dapat menggapainya, dan percayalah bahwa tuhan akan membantu kita untuk mencapai mimpi tersebut. Kita harus terus berusaha dan semangat dalam mencapai apa yang kita inginkan dengan melewati berbagai rintangan, namun jika kita melakukannya bersama sahabat, itu akan menjadi semngat tersendiri dalam pencapaian mimpi tersebut. Dan yang terakhir adalah Nasionalisme, dalam film tersebut juga sangat jelas digambarkan 5 sahabat yang mendaki gunung untuk mengibarkan bendera merah-putih pada waktu 17 Agustus, mereka sangat menitai tanah air mereka, bagaimanpun keadaan didalamnya kita harus tetap menjaganya. Karena di tanah air inilah kita hidup, dibesarkan, bermain, dan tumbuh dewasa.

DAFTAR PUSTAKA
-          Martono, Nanang. 2014. Sosiologi Perubahan Sosial : Prespektif Klasik, Modern, Postmodern, dan Postkolonial. Jakarta. Rajawali Pers.

Materi Makalah Hibah

Pengertian Hibah
   Hibah disebut juga hadiah atau pemberian. Dalam istilah syara’, hibah berarti memberikan sesuatu kepada orang lain selagi masih hidup sebagai hak miliknya, tanpa mengaharapkan ganti atau balasan. Apabila mengaharap balasan semata-mata dari Allah,hal itu dinamakan sedekah. Kalau memuliakannya dinamakan hadiah. Tiap-tiap sedekah dan hadiah boleh dianamakan pemberian,tetapi tidak untuk sebaliknya.

قَالَ رَسُو لُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ } لَوْ أُهْدِيَتْ لِي ذِرَ اعٌ لَقَبِلْتُ وَ لَوْ دُعِيتُ إِلَى كُرَ اعٍ َلأَجَبْتُ
Artinya : "Seandainya aku diberi hadiah sepotong kaki kambing, tentu aku akan menerimanya. Dan seandainya aku diundang untuk makan sepotong kaki, tentu aku akan mengabulkan undangan tersebut.

            Hibah mutlak tidak menghendaki imbalan, baik yang semisal, atau yang lebih rendah, atau yang lebih tinggi darinya. Inilah hibah dengan maknanya yang khusus. Adapun hibah dengan maknanya yang umum, maka ia meliputi hal-hal berikut:

1. Ibraa: menghibahkan hutang kepada orang yang berhutang.
2. Sedekah: yang menghibahkan sesuatu dengan harapan pahala di akhirat.
3. Hadiah: yang menuntut orang yang diberi hibah untuk memberi imbalan
                 Didalam syara” sendiri menyebutkan hibah mempunyai arti akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan maka harta tersebut disebuti’aarah (pinjaman)[1]
     Hukum hibah

                 Hibah disyariatkan dan dihukumi mandub (sunat) dalam Islam. Dan Ayat ayat Al quran maupun teks dalam hadist juga banyak yang menganjurkan penganutnya untuk berbuat baik dengan cara tolong menolong dan salah satu bentuk tolong menolong tersebut adalah memberikan harta kepada orang lain yang betul – betul membutuhkannya.

  1. Allah telah mensyari'atkan hibah, karena hibah itu menjinakkan hati dan meneguhkan kecintaan diantara manusia. Dari Abu Hurairah r.a.: bahwa Rasulullah saw. bersabda:
  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " تَهَادُوا، تَحَابُّو 
"Saling memberi hadiahlah, maka kamu akan saling mencintai."
  1. Adalah Nabi saw. menerima hadiah dan membalasnya, Beliau menyerukan untuk menerima hadiah dan menyukainya. Dari Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi saw. bersabda;
مَنْ بَلَغَهُ مَعْرُوفٌ عَنْ أَخِيهِ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ، وَلَا إِشْرَافِ نَفْسٍ، فَلْيَقْبَلْهُ وَلَا يَرُدَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِ
"Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harap dan meminta-minta , maka hendaklah dia menerimanya dan tidak menolaknya, karena itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya.
  1. Rasulullah saw. telah menganjurkan untuk menerima hadiah, sekalipun hadiah itu sesuatu yang kurang berharga. Dari Anas, dia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw.
قَالَ رَسُو لُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ } لَوْ أُهْدِيَتْ لِي ذِرَ اعٌ لَقَبِلْتُ وَ لَوْ دُعِيتُ إِلَى كُرَ اعٍ َلأَجَبْتُ
"Seandainya aku diberi hadiah sepotong kaki kambing, tentu aku akan menerimanya. Dan seandainya aku diundang untuk makan sepotong kaki, tentu aku akan mengabulkan undangan tersebut."

Rukun Hibah
Menurut jumhur ulama’ rukun hibah ada empat:
a.    Wahib (Pemberi)
Wahib adalah pemberi hibah, yang menghibahkan barang miliknya kepada orang lain.
b.    Mauhub lah (Penerima)
Penerima hibah adalah seluruh manusia dalam arti orang yang menerima hibah.
c.    Mauhub
Mauhub adalah barang yang di hibahkan.
d.   Shighat (Ijab dan Qabul)
Shighat hibbah adalah segala sesuatu yang dapat dikatakan ijab dan qabul.
Syarat-syarat hibah
Hibah menghendaki adanya penghibah, orang yang diberi hibah, dan sesuatu yang dihibahkan.
a.       Syarat-syarat penghibah:
1.    Penghibah memiliki sesuatu untuk dihibahkan
2.    Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan.
3.    Penghibah itu orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuannya.
4.    Penghibah itu tidak dipaksa, sebab hibah itu akad yang mempersyaratkan keridhaan dalam keabsahannya.
b.      Syarat-syarat bagi orang yang diberi hibah
Orang yang diberi hibah disyaratkan benar-benar ada waktu diberi hibah. Bila tidak benar-benar ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin, maka hibah tidak sah. Apabila orang yang diberi hibah itu ada  di waktu pemberian hibah, akan tetapi dia masih atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya atau orang mendidiknya sekalipun dia orang asing.
c.       Syarat-syarat bagi yang dihibahkan
1)   Benar-benar ada
2)   Harta yang bernilai
3)   Dapat dimiliki dzatnya, yakni bahwa yang dihibahkan itu adalah apa yang bisa dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menghibahkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara, masjid-masjid atau pesantren-pesantren.
4)    Tidak berhubungan dengan tempat pemilik hibah, seperti menghibahkan tanaman, pohon, atau bangunan tanpa tanahnya.
5)   Dikhususkan, yakni yang dihibahkan itu bukan untuk umum, sebab pemegangan dengan tangan itu tidak sah kecuali bila ditentukaan (dikhususkan) seperti halnya jaminan.[2]
Terdapat dua hal yang hendak dicapai oleh hibah yakni, Pertama, dengan beri memberi akan menimbulkan suasana akrab dan kasih sayang antara sesama manusia.  Sedangkan mempererat hubungan silaturrahmi itu termasuk ajaran dasar agama Islam. Kedua, yang dituju oleh anjuran hibah adalah terbentuknya kerjasam dalam berbuat baik, baik dalam menanggulangi kesulitan saudaranya, maupun dalam membangun lembaga-lembaga sosial.[3]


[1] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 14, terj: Mudzakir, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1987), Cet.  XX, hlm. 174
[2] Sayyid Sabiq, 0p. Cit., hlm. 178-180
[3] H. Satria Effendi M. Zein, MA, Problematika Hukum Keluarga Islam Konteporer, (Jakarta: Kencana, 2004), Cet. I, hlm. 471-472

Materi Makalah Wasiat

Pengertian Wasiat
Wasiat artinya pesan atau sesuatu kebajikan yang harus disampaikan sesudah seseorang meningal dunia. Hukum wasiat adalah sunnah bagi tiap-tiap orang, sebab manusia senantiasa berada dalam kekuasaan Tuhan,dan tidak seseorang pun mengetahui kedatangan maut.dalam hal ini ,membayar utang harus didahulukan sebelum wasiat dilaksanakan.
Allah SWT,berfirman:
 
Artinya: “ (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. “

Rukun-rukun Wasiat
1.      Mausi (orang yang berwasiat)
2.      Mausilah (tempat berwasiat)
3.      Mausibih (orang yang diwasiatkan)
4.      Lafal Wasiat (pesan sebelum meninggal)
Syarat Sah Berwasiat
1.      Yang berwasiat itu mukallaf, merdeka serta melakukannya atas kemauan sendiri walaupun ia bodoh atau kafir. Tidaklah sah berwasiat dari anak-anak, orang gila, dan orang yang terpaksa.
2.      Tempat memberikan wasiat dihalalkan (dibolehkan) dalam agama islam, seperti masjid, madrasah, dan lain-lainnya. Tidaklah sah berwasiat ke tempat-tempat yang diharamkan oleh agama,seperti gereja,rumah berhala, tempat judi, dan lain-lainnya.
3.      Tempat memberikan wasiat itu jelas ada dan ada pula ahli milik wasiat ketika berwasiat. Tidaklah sah wasiat orang islam kepada orang kafir, wasiat kepada jenazah, atau binatang ternak sebab semua itu tidak dapat memiliki wasiat itu.
4.      Wasiat tidak lebih dari sepertiga harta orang yang berwasiat. Bila ada seseorang berwasiat lebih dari sepertiga hartanya,yang sah hanyalah yang sepertiga itu,sedangkan selebihnya adalah hak waris.
Syarat Harta yang Diwasiatkan
Ulama fikih mengemukakan beberapa persyaratan terhadap harta yang akan diwasiatkan, yaitu:[1]  Harta/benda yang diwasiatkan adalah sesuatu yang bernilai harta secara syara’ (al-mutaqawimah). Oleh sebab itu, apabila harta yang diwasiatkan itu tidak bernilai harta menurut syara’, seperti minuman keras dan babi, maka wasiatnya tidak sah. Secara lahirnya, minuman keras dan babi merupakan harta, tetapi bagi umat Islam kedua benda itu tidak termasuk harta yang halal sehingga tidak sah dijadikan objek wasiat.
-          Harta yang diwasiatkan adalah sesuatu yang bisa dijadikan milik, baik berupa materi maupun manfaat. Misalnya, mewasiatkan sebidang tanah, seekor unta, atau mewasiatkan pemanfaatan lahan pertanian selama 10 tahun, atau mendiami rumah selama satu tahun. Bahkan ulama fikih membolehkan mewasiatkan sesuatu yang akan ada, sekalipun ketika akad dibuat, materi yang diwasiatkan belum ada. Misalnya, mewasiatkan buah- buahan dari sebidang kebun. Ketika wasiat dibuat, pohon  itu  baru  berputik, apabila pemilik kebun berwasiat, “apabila saya wafat, buah- buahan dikebun ini saya wasiatkan pada fulan.” Maka wasiatnya  sah.
-          Harta yang diwasiatkan adalah milik mushi (pewasiat), ketika berlangsungnya wasiat.
-          Harta  yang  diwasiatkan  itu  tidak  melebihi  1/3  (sepertiga)  harta   mushi (pewasiat).
-          Sesuatu yang diwasiatkan tidak mengandung unsur maksiat. 
Isi Wasiat
          Isi dari sebuah wasiat tidaklah boleh melebihi dari sepertiga harta yang ia miliki, karena nanti penerima wasiat akan dianggap mengambil hak ahli warisnya,dan itu dialarang oleh agama. Ahli waris, yaitu anak, ibu, bapak, dan lain-lain, tidak perlu diwasiatkan untuknya sebab mereka akan menerima bagiannya masing-masing menurut ketentuan hukum yang telah ditetapkan walaupun tidak diamanatkan.
Artinya : Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Qs. Al – Baqarah 180

                          Menurut fatwa Ibnu Abbas tentang ayat ini,wajibnya wasiat kepada orang-orang yang berhak mewarisi harta pewaris telah dimusnahkan. Akan tetapi, masih tetap ada hak wasiat bagi orang-orang yang bukan ahli waris. Sependapat dengan Ibnu Abbs ,ialah Hasan, Masruq, Thaus, Dhakhak, dan Muslim bin Yaasar. Alasan mereka adalah hukum ayat wajib wasiat kepada ibu bapak dan karib kerabat mewarisi itu telah dimusnahkan oleh ayat-ayat mirats (ayat-ayat harta pusaka dan ahli waris) dan hadits tersebut diatas. Sesekalipun demikian, wajibnya berwasiat yang dimaksudkan ayat itu masih tetap bagi karib kerabat yang tidak akan mewarisi.
           

            Hal-hal yang membatalkan wasiat
             Sah atau tidak sahnya wasiat tergantung dari praktik wasiat itu, apakah sudah memenuhi segala rukun dan persyaratan wasiat yang telah ditetapkan. Jika wasiat sudah memenuhi segala rukun dan persyaratannya maka wasiat dianggap sah dan  bisa dilaksanakan, sebaliknya jika tidak memenuhi segala rukun dan  persyaratan,  atau tidak terpenuhi salah satu rukun dan persyaratannya maka wasiat dianggap batal dan tidak sah, karenanya tidak menimbulkan akibat hukum apa  pun. [2]

              Ulama fikih menetapkan beberapa hal yang dapat membatalkan wasiat, sebagiannya disepakati seluruh ulama fikih dan sebagian lainnya diperselisihkan. Adapun hal-hal yang disepakati dapat membatalkan wasiat  adalah:
1.                   Dari aspek pewasiat (mushi)
o         Mencabut wasiatnya,baik secara terang-terangan  maupun  melalui  tindakan hukum;
o         Yang berwasiat mewasiatkan yang bukan miliknya;
o         Yang berwasiat tidak cakap hukum;
2.                   Dari aspek penerima wasiat
o         Penerima wasiat menyatakan penolakannya terhadap wasiat tersebut;
o         Orang yang menerima wasiat tidak jelas;
o         Penerima wasiat lebih dahulu meninggal daripada yang berwasiat;
o         Penerima wasiat membunuh orang yang berwasiat;
o         Penerima wasiat menggunakannya untuk perbuatan maksiat;
o         Penerima wasiat adalah ahli waris si pemberi wasiat.
3.                   Dari aspek harta yang diwasiatkan
o         Harta yang diwasiatkan musnah, seperti terbakar atau hancur  ditelan  banjir;
o         Penerima wasiat meminta harta lebih dahulu sebelum  orang  yang berwasiat meninggal;
o         Benda yang diwasiatkan adalah yang diharamkan atau tidak bermanfaat secara syara’;
o         Wasiat lebih dari 1/3 (sepertiga) harta orangb yang berwasiat.
4.      Syarat yang ditentukan dalam akad wasiat tidak terpenuhi. Misalnya, pewasiat mengatakan, “Apabila sakit saya ini membawa kematian, maka  saya  wasiatkan sepertiga harta saya untuk Fulan.” Tetapi, ternyata si pewasiat itu sembuh dan tidak jadi wafat, maka wasiat itu batal.


[1] Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996, hlm.1928
[2] Ibid, hlm.148