Selamat datang di blog pribadiku.di sini anda bisa melihat beberapa catatan saya dan artikel saya yang mudah-mudahan bisa bermanfaat dan bisa menginspirasi anda semua.

Monday 22 June 2015

KENDARAAN LAIK JALAN MENURUT UU NO 22 TAHUN 2009

Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Menurut Pasal 48 uu 22 thn 2009

Hasil gambar untuk kendaraan laik jalan 

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:

a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan
peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.

(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor
yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat
Kendaraan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan
laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah.

No comments: