Pada tanggal 25 November 1945 (seratus hari setelah
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia) Persatuan Guru Indonesia berubah
nama menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak Kongres Guru
Indonesia itulah, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam
wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sehingga tanggal 25 November
ditetapkan sebagai hari jadi PGRI
(Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994).
Adapun
tujuan didirikannya PGRI saat itu adalah :
1.
Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia
2.
Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan
dasar-dasar kerakyatan
3.
Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya
jiwa pengabdian, tekad perjuangan dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang
dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia.
PGRI
bertujuan :
1.
Mewujudkan
cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan,
mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan Undang-undang Dasar
1945
1945
2.
Berperan
aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk
manusia Indonesia seutuhnya
manusia Indonesia seutuhnya
3.
Berperan
serta mmengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasional
4.
Mempertinggi
kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi
guru dan tenaga kependidikan lainnya
guru dan tenaga kependidikan lainnya
5.
Menjaga,
memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru
melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
Tujuan Dan
Sasaran PGRI
1.
Tujuan
Program umum
PGRI masa bakti 2008-2014 bertujuan :
·
Memberikan
arahan tentang pokok-pokok program yang dijadikan landasan kegiatan organisasi
yang operasionalisasinya akan ditetapkan setiap tahun melalui Konkerprop
·
Melaksanakan
upaya reformasi dilingkungan PGRI baik sebagai organisasi perjuangan,
organisasi profesi maupun organisasi ketenagakerjaan
·
Menata,
mempertahankan, dan meningkatkan citra PGRI sebagai organisasi yang mampu
menjadi wadah tempat berhimpunnya para guru professional.
·
Menyusun dan menetapkan langkah-langkah kebijakan organisasi
dalam upaya peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru pada umumnya
dan anggota PGRI pada khususnya
·
Mewujudkan
visi dan misi organisasi berlandaskan pertimbangan kondisi Bangsa dan Negara.
2.
Sasaran
·
Peningkatan
fungsi dan peran PGRI sebagai organisasi perjuangan, profesi dan
ketenagakerjaan yang bersifat independen, unitaristik, dan non partisan
·
Restrukturisasi dan penataan organisasi dari tingkat
propinsi dibawah yang meliputi seluruh tatanan kelembagaan organisasi PGRI
sehingga tetap memiliki visi dan misi yang memberikan motivasi.
·
Peningkatan kesadaran seluruh pengurus dan anggota PGRI di
propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai perlunya perubahan sikap,
perilaku, wawasan dan rasa tanggung jawab.
·
Peningkatan secara optimal dan merata diseluruh propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.3 JATI DIRI PGRI
Jati diri PGRI adalah organisasi
perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan. Sedangkan sifat
PGRI adalah Unitaristik: tidak mengandung perbedaan ijazah, tempat kerja,
kedudukan, agama, suku, golongan, gener, dan asal usul. Independen: kemandirian
dan kemitrasejajaran dengan pihak lain. Non partai politik: bukan bagian atau
berafiliasi dengan partai politik. Semangat: demokrasi, kekeluargaan,
keterbukaan, tanggung jawab etika, moral, serta hukum.
1.
Dasar
Jatidiri PGRI
a.
Dasar
Historis
b.
Dasar
Ideologis Politis
c.
Dasar Sosiologis
dan IPTEK
2.
Ciri Jatidiri PGRI
Jati diri PGRI memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
a.
Nasionalisme
b.
Demokrasi
c.
Kemitraan
d.
Unitarisme
e.
Profesionalisme
f.
Kekeluargaan
g.
Kemandirian
h.
Non Partai
Politik
i.
Jiwa,
Semangat dan Nilai-nilai ‘45
2.4 VISI DAN MISI PGRI
1.
Visi PGRI
Terwujudnya organisasi mandiri dan
dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya oleh
masyarakat". PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan, mengisi
kemerdekaan dengan program utamadi bidang pendidikan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.
2.
Misi PGRI
a.
Mewujudkan
Cita-cita Proklamasi PGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu
berusaha secarakonsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Undang undang Dasar 1945.
b.
Mensukseskan
Pembangunan Nasional PGRI.
c.
Memajukan
Pendidikan Nasional PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan
nasional, berusaha selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan
pendidikan kepada Departemen Pendidikan Nasional.
d.
Meningkatkan
Profesionalitas Guru PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi
profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
dapat direalisasikan.
e.
Meningkatkan Kesejahteraan Guru Agar guru dapat profesional.
2.5 SEJARAH
ORGANISASI PGRI
Tujuan utama
pendirian PGRI adalah:
a.
Membela dan
mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
b.
Memajukan
pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi Pendirian PGRI sama
dengan EI: “education as public service, profesi not commodity”.
c.
Membela dan
memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi
ketenagakerjaan).
Tiga unsur
pendiri (founding fathers) PGRI adalah:
a.
Guru yang
pro kemerdekaan
b.
Pensiunan
guru pendukung proklamasi kemerdekaan Indonesia
c.
Pegawai
Kementerian PPK yang baru saha didirikan
2.6 EMPAT PERIODE PERANAN PGRI DI BIDANG KETENAGAKERJAAN
A.
Periode
1945-1962
RH
Koesnan, Ketua Umum PB PGRI diangkat menjadi Menteri Perburuhan
dan Sosial RI dalam kabinet Hatta.
Hasilnya a.l. : keluarnya PGP
1947/1948 tentang Peraturan Gaji INTInya: Ijazah yang setara SMP=SGB, SNA=SGA,
SM=B1, Pegawai. Sarjana=B2. Kalau menjadi guru, ijazah SGB/SGA,B1/B2 pangkatnya
setingkat lebih tinggi dari ijazah SMP/SMA/SM/Sarjana. SMP = IIIA, SGB/KGB =
IIIA/b SMA = IV/a, SGA/KGA = IV/b SM = V/a, B1 = V/b Sarjana = VI/a, B2 = VI/b.
Soedjono,
Ketua Umum PB PGRI Menghasilkan konsep PGRI tentang pendidikan nasional.
Untuk mengatasi kekurangan guru: Kursus Guru Tjepat (KGTJ) dijadikan SGB/KGB
KPKPKB dijadikan SGB berasrama SGA berasrama ME Subiadinata, Ketua Umum PB PGRI Tahun 1968 diangkat menjadi
Kepala Kantor urusan Pegawai (KUP), sekarang BKN/BAKN. PGRI membentuk Rukun
Kerja Sama (RKS) Pegawai Negeri untuk perbaikan nasib.
B.
Periode 1962 – 1970
PGRI
mendirikan PSPN (Persatuan Serikat Pekerja Pegawai Negeri), a.l PGRI, PERSAJA
(Persatuan Djaksa), PERSAHI (Persatuan Hakim Indonesia), SSKDN (Serikat Sekerja
Kementerian Dalam Negeri), PBKA (Persatuan Buruh Kereta Api), PPPRI (Persatuan
Pegawai Polisi RI), PBPTT (Persatuan Buruh Pos Telepon Telegraf) dsb.
PSPN didirikan untuk menghadapi
tekanan/serangan PKI (Partai Komunis) melalui SOBSI/PKI terhadap Serikat
Pekerja Non Komunis. PSPN akhirnya bergabung menjadi KSBM (Kerja Sama Buruh Militer) KSBM adalah cikal
bakal Sekber Golkar (Sekretariat Bersama Golongan Karya) 1964. Tahun 1966 PGRI
menjadi anggota WCOTP (World Confederation of Teaching Profesion) dalam WCOTP
World Congress di Seoul, Korea Selatan (Subiadinata, Slamet I). Tanggal 5
Oktober 1966 Konvensi ILO/UNESCO di Paris menghasilkan Status of Teachers
(Status Guru Dunia). Pemerintah RI dan PGRI (HM Hidajat dan Ir. GB Dharmasetia)
hadir dan menandatangani konvensi ILO/Unesco tersebut.
Tahun
1966 PGRI mendirikan KAGI (Kesatuan Aksi Guru Indonesia) terdiri dari PGRI, IGM
(Muhammadiyah), PG Perti, Pergunu, PGII, Pergukri, PGK (Katolik) dan PGM
(Marhaenis) Tokoh-tokoh KAGI: ME Subiadinata, Rusli Yunus, Drs. WDF Rindorindo
(Ketua-ketua Periodik), Drs. Estiko Suparjono, T. Simbolon, FX Pasaribu
(sekjen/Wakil Sekjen), Harkam Effendi, Nurimansyah Hasibuan, Effendi
Sudijawinata, Abdullah Latif dsb. Tahun 1967 dlm Kongres PGRI XII di
Bandung KAGI meleburkan diri ke dalam PGRI (unitaristik, independen, dan non
parpol), artinya menanggalkan baju parpol, hanya bicara guru dalam PGRI.
C.
Periode 1970
– 1998
Tahun 1970 PGRI diundang ke Head
Quarters IFFTU (International Federation of Free Teachers Union) di Brussel,
diwakili oleh Rusli Yunus. Tahun 1969 PGRI memprakarsai berdirinya MPBI
(Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia), ME Subiadinata, M.Hatta, Rusli
Yunus. Tahun 1970 MPBI menjadi FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia), PGRI
terpaksa keluar dari FBSI karena Kongres PGRI ke XIII di Bandung melarang PGRI
ikut serikat buruh, hanya boleh profesi saja.
H.
Basyuni Suryamiharja, Ketua Umum PB PGRI, telah berhasil menyelamatkan PGRI
untuk tidak dibubarkan, mengikuti keputusan pemerintah dengan meninggalkan
serikat pekerja/perburuhan. Mendirikan Gedung Guru Indonesia
(GGI) di Jakarta. Tahun 1979 menyelenggarakan World WCOTP Congress di Jakarta.
Memprakarsai berdirinya ASEAN Council of Teachers (ACT) tahun 1974. PGRI
memprakarsai Pertemuan Guru-guru Nusantara (PGN) 1983 di Singapura (Prof. Gazali
Dunia dan Rusli Yunus). Tahun 1993 di Stockholm terjadi merger/penyatuan WCOTP
dan IFFTU menjadi Educational International (EI).
D.
Periode 1998
– SEKARANG
Tahun 1998 Kongres PGRI XVIII di
Lembang: Prof.Dr. HM Surya, Ketua Umum PB PGRI, Drs. H. Sulaiman SB Ismaya,
Sekretaris Jenderal.
Kongres
menghasilkan antara lain:
a.
PGRI keluar
dari Golkar
b.
PGRI menyatakan diri kembali sebagai organisasi perjuangan
(cita-cita proklamasi kemerdekaan dan kesetiaan PGRI hanya kepada bangsa dan
NKRI), organisasi profesi (meningkatkan kualitas pendidikan) dan organisasi
ketenagakerjaan (kembali sebagai Serikat Pekerja Guru/Teachers Union.
Sekretaris Jenderal PB PGRI. Tahun
2004 Sekretaris Jenderal KSPI: Rusli Yunus Tahun 2005 audiensi PB PGRI dengan
Menakertrans (Fahmi Idris):
1. Mengklarifikasi UU No.21/2000 tentang SP/SB khususnya
Pasal 48:
a.
PNS berhak
menjadi anggota SP/SB
b.
Akan diatur
dalam suatu Undang-Undang
2. Pernyataan Menakertrans RI:
a.
Pemerintah
RI telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 dengan Keppres No. 83 Tahun 1998.
b.
PGRI jalan
terus sebagai Serikat Pekerja Guru Modern
c.
Setiap orang
tidak boleh menjadi anggota dua SP dan SB. Karena itu PGRI yang PNS tinggal
memilih menjadi anggota PGRI atau anggota KORPRI. (Konvensi ILO No.87,
keanggotaan SP/SB harus sukarela dan tidak boleh dipaksa, sesuai dengan HAM,
SP/SB harus dibentuk secara demokratis).
3.
Menakertrans
meminta PGRI dan
ILO Indonesia serta Depnakertrans melaksanakan seminar nasional tentang
konvensi ILO nomor 87 dan Keppres No. 83 Tahun 1998.
4.
Menakertrans
memberi kesempatan kepada PGRI tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota
mendaftarkan kembali PGRI sebagai SP pada Disnaker provinsi dan Kabupaten/Kota.
2.7 PGRI
Sebagai Organisasi Guru
PGRI adalah organisasi perjuangan,
organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan yang berfokus pada bidang
keguruan. PGRI merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan
organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila, bersifat
independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara,
mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang
dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera
lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun
internasional.
A. Kesetaraan Profesi
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (UU SPN. 1:1).
Selain mendapatkan gaji, mereka juga
secara rutin mendapat pendidikan dan latihan, serta bimbingan teknis profesi
guru secara berkala, sementara guru non PNS menunggu bertahun-tahun untuk
mendapatkan pendidikan dan latihan, serta bimbingan teknis keguruan yang
diselenggarakan pemerintah. Begitu juga masalah karir, guru-guru PNS sangat
jelas jenjang karirnya, sementara guru non-PNS tidak memiliki kejelasan jenjang
karir.
Perlakuan
ini bertolak belakang dengan UUD NKRI 1945 pasal 27 ayat 1, yang menegaskan
bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Sebagaimana ditetapkan UU RI No 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, berbagi tugas dan wewenang. Untuk guru-guru PNS
pengelolaannya dikembalikan kepada pemerintah pusat, sementara guru-guru non
PNS pengelolaannya di tangani pemerintah provinsi untuk level pendidikan
menengah, dan pemerintah kabupaten kota untuk level pendidikan dasar.
B. Tugas dan
Fungsi PGRI
Dalam Pasal 7 AD/ART PGRI disebutkan
bahwa PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
·
Meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Membela,
mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
·
Mempertahankan
dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Meningkatkan
integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan
kesatuan dan persatuan bangsa.
·
Mengupayakan
dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi,
akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
C.
Perjuangan PGRI
Hasil rapat kerja PGRI dengan
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal
19 Mei 2010 adalah:
·
Tahun
2010/2011 sebanyak 197.678 guru dan tenaga honorer, termasuk CPNS-Teranulir
dari Jawa Tengah dan 5.966 orang guru bantu DKI akan diangkat PNS
·
Segera
diterbitkan PP mengenai Penyelesaian Permasalahan tenaga Honorer
·
Segera
diterbitkan PP mengenai PTT atau Pagawai Tidak Tetap (termasuk guru) yang
antara lain memuat penghargaan/gaji minimal
·
Segera
diterbitkan Perpres mengenai BUP (Batas Usia Pensiun) Penilik menjadi 60 tahun
·
Segera
dibayarkannya tunjangan profesi dan penambahan penghasilan Rp. 250.000/bulan
(bagi yang belum dibayarkan).
2.8 Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen
Ketentuan umum yang terdapat dalam
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen terdiri dari pembatasan
pengertian tentang guru, kualifikasi akademik, kompotensi, sertifikasi dan
seterusnya.
Uraian Lengkap
tentang ketentuan umum tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
2. Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi,
tanggung jawab,
3. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja,
4. Memiliki jaminan perlindungan hukum,
5. Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan
tugas keprofesionalan guru.
1 comment:
Sejarah ini dapat dikatakan lengkap akan tetapi coba perhatikan kembali ungkapan masalah keorganisasian PGRI pada Point A kalimat demi kalimat, nampaknya kurang jelas.
Post a Comment