Sedikit info tentang lalin dari saya :ricky setiawan
KESELAMATAN-ku
KEBUTUHAN-ku
DALAM PERATURAN
UU NO 22 TAHUN 2009
Tentang
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Di sahkan di Jakarta
tgl 22 Juni 2009
UU NO 22 TAHUN 2009
Tentang
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Di sahkan di Jakarta
tgl 22 Juni 2009
•
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN : Satu Kesatuan Sistem terdiri Lalu Lintas,
Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas,
Kendaraan, Pengemudi, Pengguna jalan serta pengelolaannya.
•
LALU LINTAS : Gerak Kendaraan dan orang
diruang Lalu Lintas Jalan.
•
ANGKUTAN : Perpindahan Oang dan/atau barang
dari stu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan diruang Lalu Lintas
Jalan.
•
JALAN : Seluruh Bagian Jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan kelengkapan untuk Lalu Linas Umum kecuali jalan Rel dan
jalan kabel.
UU
NO 22 TAHUN 2009 PASAL 77 AYAT (1) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang
dikemudikan
UU
NO 22 TAHUN 2009 PASAL 281 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan 4 bulan atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000,-
TATA
CARA BERLALU LINTAS
Pasal 108 UULLAJ 22/2209
Kend
mengambil jalur / lajur jalan sebelah kiri
2. Penggunaan
selain jalur kiri apabila :
a. Bermaksud melewati kend didepannya
b. Diperintah oleh Petugas Polri
3. Sepeda
Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan
Kendaraan Tidak Bermotor berada pada
lajur kiri Jalan.
4. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya
diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok
kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
Pasal 109 UULLAJ 22/2209
1.
Mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang
yg cukup bagi kend yg dilewati
2. Mengambil
jalur/lajur kanan dari kend yg dilewati
3. Dapat
mengambil lajur/jalur kiri apabila :
- Lajur kanan dlm keadaan macet
- Bermaksud belok kiri
PENGEMUDI DILARANG
Pasal
115 UULLAJ 22/2009
1. Mengemudikan
Kendaraan melebihi batas kecepatan
paling
tinggi yang diperbolehkan.
2. Berbalapan
dengan Kendaran Bermotor lain
Pasal
56 pp 43/1993
1. Memberikan ruang gerak kpd yg akan
melewati
2. Beri kesempatan atau Jaga kecepatan
sehingga dapat
dilewati dengan aman
TATA CARA BERPAPASAN
Pasal 57-58 PP 43/1993
1. Pengemudi yg berpapasan dgn kendaraan yg berlawanan
arah
pd jalur 2 arah yg tdk dipisahkan secara jelas, harus
memberi
ruang gerak yang cukup
2. Bila terhalang rintangan didepannya, harus mendahulu-kan
kendaraan yg datang berlawanan
3. Pada jalan tanjakan atau menurun yang tdk mungkin bagi
kendaraan saling berpapasan,
kendaraan yang arahnya turun harus memberi
kesempatan
Pemakai jalan wajib mendahulukan kend sesuai urutan prioritas :
•
Kend pemadam kebakaran
•
Ambulance mengangkut orang sakit
•
Kend pertolongan laka lantas
•
Kend kepala negara atau pemerintahan asing
•
Iring-iringan pengantaran jenazah
•
Konvoi, pawai atau kend orang cacat
•
Kend khusus utk angkut barang khusus
Kend
tsb diatas hrs dgn pengawalan
petugas
berwenang ( POLRI ) atau dilengkapi dgn isyarat atau tanda-tanda
DEMIKIAN SEDIKIT INFO TENTANG LALU LINTAS
No comments:
Post a Comment