Selamat datang di blog pribadiku.di sini anda bisa melihat beberapa catatan saya dan artikel saya yang mudah-mudahan bisa bermanfaat dan bisa menginspirasi anda semua.

Friday 19 June 2015

PENGETAHUAN LALU LINTAS


Sedikit info tentang lalin dari saya :ricky setiawan
KESELAMATAN-ku

KEBUTUHAN-ku


DALAM PERATURAN
UU NO 22 TAHUN 2009
Tentang
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Di sahkan di Jakarta
tgl 22 Juni 2009



      LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN  : Satu Kesatuan Sistem terdiri Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna jalan serta pengelolaannya.

      LALU LINTAS : Gerak Kendaraan dan orang diruang Lalu Lintas Jalan.

      ANGKUTAN : Perpindahan Oang dan/atau barang dari stu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan diruang Lalu Lintas Jalan.

      JALAN : Seluruh Bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan kelengkapan untuk Lalu Linas Umum kecuali jalan Rel dan jalan kabel.

UU NO 22 TAHUN 2009 PASAL 77 AYAT (1) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan

UU NO 22 TAHUN 2009 PASAL 281 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-


TATA CARA BERLALU LINTAS

Pasal 108 UULLAJ 22/2209

        Kend mengambil jalur / lajur jalan sebelah kiri

2.     Penggunaan selain jalur kiri apabila :

        a. Bermaksud melewati kend didepannya

        b. Diperintah oleh Petugas Polri

3.     Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak  Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

4.     Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain. 


Pasal 109 UULLAJ 22/2209

1.   Mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yg cukup bagi kend yg dilewati

2.     Mengambil jalur/lajur kanan dari kend yg dilewati

3.     Dapat mengambil lajur/jalur kiri apabila :

        - Lajur kanan dlm keadaan macet

        - Bermaksud belok kiri



PENGEMUDI DILARANG 
Pasal 115 UULLAJ 22/2009

1.     Mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan

        paling tinggi yang diperbolehkan.

2.     Berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain

Pasal 56 pp 43/1993

1. Memberikan ruang gerak kpd yg akan melewati

2. Beri kesempatan atau Jaga kecepatan sehingga dapat

    dilewati dengan aman


TATA CARA BERPAPASAN

Pasal 57-58 PP 43/1993

1. Pengemudi yg berpapasan dgn kendaraan yg berlawanan

        arah pd jalur 2 arah yg tdk dipisahkan secara jelas, harus

        memberi ruang gerak yang cukup

2. Bila terhalang rintangan didepannya, harus mendahulu-kan

        kendaraan yg datang berlawanan

3. Pada jalan tanjakan atau menurun yang tdk mungkin bagi

        kendaraan saling berpapasan, kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan    



Pemakai jalan wajib mendahulukan kend sesuai urutan prioritas :

         Kend pemadam kebakaran

          Ambulance mengangkut orang sakit

          Kend pertolongan laka lantas

          Kend kepala negara atau pemerintahan asing

          Iring-iringan pengantaran jenazah

          Konvoi, pawai atau kend orang cacat

          Kend khusus utk angkut barang khusus

Kend tsb diatas hrs dgn pengawalan

petugas berwenang ( POLRI ) atau dilengkapi dgn isyarat atau tanda-tanda
DEMIKIAN SEDIKIT INFO TENTANG LALU LINTAS

No comments: