PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
I. UMUM
Indonesia sebagai negara
kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu
sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara
keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan
budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan
perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni
dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan
di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan
demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan
kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa
dan negara.
Indonesia telah ikut
serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak
Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7
Tahun 1994.
Selain itu, Indonesia
juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary
Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property
Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut
WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah
memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak
Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang
sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan
untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta,
termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari
keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di
bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa
ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan
dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak
dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutan
secara lebih jelas.
Dengan memperhatikan
hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan
yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan
kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang
memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam
melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas
hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait.
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak
dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau
Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta
tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki
bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan
yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan
itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang ini memuat
beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1. database merupakan salah
satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa
pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk
pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media
audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa
oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara
pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak;
5. batas waktu proses
perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga
maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak
informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme
pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana
produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas
pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana
terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial
secara tidak sah dan melawan hukum.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak
eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga
tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Beralih atau
dialihkannya Hak Cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi harus
dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil.
Huruf a
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pengalihan yang
disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 4
Ayat (1)
Karena manunggal dengan
Penciptanya dan bersifat tidak berwujud, Hak Cipta pada prinsipnya tidak dapat
disita, kecuali Hak Cipta tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada prinsipnya Hak
Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi sengketa di
pengad ilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta apabila
pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat
menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan
bagian tersendiri, misalnya suatu ciptaan berupa film serial, yang isi setiap
seri dapat lepas dari isi seri yang lain, demikian juga dengan buku, yang untuk
isi setiap bagian dapat dipisahkan dari isi bagian yang lain.
Pasal 7
Rancangan yang dimaksud
adalah gagasan berupa gambar atau kata atau gabungan keduanya, yang akan
diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan.
Oleh karena itu, perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya itu dikerjakan secara detail menurut desain yang sudah ditentukannya dan tidak sekadar gagasan atau ide saja.
Yang dimaksud dengan di bawah pimpinan dan pengawasan adalah yang dilakukan dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki rancangan tersebut.
Oleh karena itu, perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya itu dikerjakan secara detail menurut desain yang sudah ditentukannya dan tidak sekadar gagasan atau ide saja.
Yang dimaksud dengan di bawah pimpinan dan pengawasan adalah yang dilakukan dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki rancangan tersebut.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dengan
instansinya.
Ayat (2)
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Hak Cipta yang dibuat oleh seseorang
berdasarkan pesanan dari instansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansi
Pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan di sini adalah Ciptaan yang dibuat atas
dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka melindungi
folklor dan hasil kebudayaan rakyat lain, Pemerintah dapat mencegah adanya
monopoli atau komersialisasi serta tindakan yang merusak atau pemanfaatan
komersial tanpa seizin negara Republik Indonesia sebagai Pemegang Hak Cipta.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan pihak asing yang dapat
merusak nilai kebudayaan tersebut.
Folklor dimaksudkan sebaga i sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun temurun, termasuk:
a. cerita rakyat, puisi rakyat;
b. lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c. tari-tarian rakyat, permainan tradisional;
d. hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.
Folklor dimaksudkan sebaga i sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun temurun, termasuk:
a. cerita rakyat, puisi rakyat;
b. lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c. tari-tarian rakyat, permainan tradisional;
d. hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta dalam hal suatu karya yang
Penciptanya tidak diketahui dan tidak atau belum diterbitkan, sebagaimana
layaknya Ciptaan itu diwujudkan. Misalnya, dalam hal karya tulis atau karya
musik, Ciptaan tersebut belum diterbitkan dalam bentuk buku atau belum direkam.
Dalam hal demikian, Hak Cipta atas karya tersebut dipegang oleh Negara untuk
melindungi Hak Cipta bagi kepentingan Penciptanya, sedangkan apabila karya
tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan, Hak Cipta atas Ciptaan yang
bersangkutan dipegang oleh Penerbit.
Ayat (2)
Penerbit dianggap Pemegang
Hak Cipta atas Ciptaan yang diterbitkan dengan menggunakan nama samaran
Penciptanya. Dengan demikian, suatu Ciptaan yang diterbitkan tetapi tidak
diketahui siapa Penciptanya atau terhadap Ciptaan yang hanya tertera nama
samaran Penciptanya, penerbit yang namanya tertera di dalam Ciptaan dan dapat
membuktikan sebagai Penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut
dianggap sebagai Pemegang Hak Cipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta di
kemudian hari menyatakan identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan
tersebut adalah Ciptaannya.
Ayat (3)
Penerbit dianggap
Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui
Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya,
penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap mewakili
Pencipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta di kemudian hari menyatakan
identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan
perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan
"typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada susunan dan
bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan,
warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan
menampilkan wujud yang khas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan
Ciptaan lain yang sejenis adalah Ciptaan-ciptaan yang belum disebutkan, tetapi
dapat disamakan dengan Ciptaan-ciptaan seperti ceramah, kuliah, dan pidato.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
alat peraga adalah Ciptaan yang berbentuk dua ataupun tiga dimensi yang
berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan
lain.
Huruf d
Lagu atau musik dalam
Undang-undang ini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri
atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk
notasi.
Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan satu kesatuan karya cipta.
Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan satu kesatuan karya cipta.
Huruf e
Cukup jelas.
gambar tersebut dibuat
bukan untuk tujuan desain industri.
Yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar.
Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya bukan untuk diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan.
Yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar.
Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya bukan untuk diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan
arsitektur antara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni gambar miniatur,
dan seni gambar maket bangunan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan
peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang
berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu
bidang datar dengan skala tertentu.
Huruf i
Batik yang dibuat secar
a konvensional dilindungi dalam Undang-undang ini sebagai bentuk Ciptaan
tersendiri. Karya-karya seperti itu memperoleh perlindungan karena mempunyai
nilai seni, baik pada Ciptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya.
Disamakan dengan pengertian seni batik adalah karya tradisional lainnya yang
merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti
seni songket, ikat, dan lain-lain yang dewasa ini terus dikembangkan.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Karya sinematografi yang
merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images) antara lain
meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat
dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita
seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang
memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan
di televisi atau di media lainnya.
Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan.
Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan
bunga rampai meliputi: Ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan karya
tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset, cakram
optik atau media lain, serta komposisi berbagai karya tari pilihan.
Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Perlindungan terhadap database diberika n dengan tidak mengurangi hak Pencipta lain yang Ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut.
Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk, misalnya dari bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, drama menjadi sandiwara radio dan novel menjadi film.
Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Perlindungan terhadap database diberika n dengan tidak mengurangi hak Pencipta lain yang Ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut.
Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk, misalnya dari bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, drama menjadi sandiwara radio dan novel menjadi film.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ciptaan yang belum
diumumkan, sebagai contoh sketsa, manuskrip, cetak biru (blue print) dan yang
sejenisnya dianggap Ciptaan yang sudah merupakan suatu kesatuan yang lengkap.
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan
keputusan badan-badan sejenis lain, misalnya keputusan-keputusan yang
memutuskan suatu sengketa, termasuk keputusan–keputusan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan, dan Mahkamah Pelayaran.
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh dari Pengumuman
dan Perbanyakan atas nama Pemerintah adalah Pengumuman dan Perbanyakan mengenai
suatu hasil riset yang dilakukan dengan biaya Negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
berita aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama
kali diumumkan.
Pasal 15
Huruf a
Pembatasan ini perlu
dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk menentukan pelanggaran Hak Cipta
sulit diterapkan . Dalam hal ini akan lebih tepat apabila penentuan pelanggaran
Hak Cipta didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya, pengambilan bagian yang
paling substansial dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan, meskipun pemakaian
itu kurang dari 10%. Pemakaian seperti itu secara substantif merupakan
pelanggaran Hak Cipta. Pemakaian Ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu
dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk
kegiatan sosial. Misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu
pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Penciptanya. Termasuk dalam pengertian
ini adalah pengambilan Ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak
dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau
pencantuman sumber Ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap.
Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta, judul atau nama Ciptaan,
dan nama penerbit jika ada.
Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Seorang pemilik (bukan
Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dibolehkan membuat salinan atas Program
Komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan
sendiri. Pembuatan salinan cadangan seperti di atas tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk mencegah beredarnya Ciptaan yang apabila diumumkan dapat
merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau
ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan
negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam
masyarakat, dan ketertiban umum. Misalnya, buku-buku atau karya-karya sastra
atau karya-karya fotografi.
Pasal 18
Ayat (1)
Maksud ketentuan ini
adalah Pengumuman suatu ciptaan melalui penyiaran radio, televisi dan sarana
lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah diutamakan untuk
kepentingan publik yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Tidak selalu orang yang
dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya.
Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan
atau ahli warisnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam suatu pemotretan
dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya dalam keadaan
yang dapat merugikan dirinya.
Pasal 21
Misalnya, seorang
penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika diambil
potretnya untuk diumumkan.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dengan hak moral,
Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:
a. dicantumkan nama atau
nama samarannya di dalam Ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan
penggunaan secara umum;
b. mencegah
bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi
pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan
karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta.
Selain itu tidak satupun
dari hak-hak tersebut di atas dapat dipindahkan selama Penciptanya masih hidup,
kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan
informasi manajemen hak Pencipta adalah informasi yang melekat secara
elektronik pada suatu ciptaan atau muncul dalam hubungan dengan kegiatan
Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan, Pencipta, dan kepemilikan
hak maupun informasi persyaratan penggunaan, nomor atau kode informasi.
Siapa pun dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan kepada publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa perangkat informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah tanpa izin pemegang hak.
Siapa pun dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan kepada publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa perangkat informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah tanpa izin pemegang hak.
Pasal 26
Ayat (1)
Pembelian hasil Ciptaan
tidak berarti bahwa status Hak Ciptanya berpindah kepada pembeli, akan tetapi
Hak Cipta atas suatu Ciptaan tersebut tetap ada di tangan Penciptanya.
Misalnya, pembelian buku, kaset, dan lukisan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Yang dimaksud dengan
sarana kontrol teknologi adalah instrumen teknologi dalam bentuk antara lain
kode rahasia, password, bar code, serial number, teknologi dekripsi
(decryption) dan enkripsi (encryption) yang digunakan untuk melindungi Ciptaan.
Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi: memproduksi atau mengimpor atau menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk meniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi Perbanyakan dari suatu Ciptaan.
Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi: memproduksi atau mengimpor atau menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk meniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi Perbanyakan dari suatu Ciptaan.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
ketentuan persyaratan sarana produksi berteknologi tinggi, misalnya, izin
lokasi produksi, kewajiban membuat pembukuan produksi, membubuhkan tanda
pengenal produsen pada produknya, pajak atau cukai serta memenuhi syarat
inspeksi oleh pihak yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan ini menegaskan
bahwa tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka waktu perl indungan
Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan perhitungan berakhirnya
jangka perlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 Januari tahun berikutnya
setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau
Penciptanya meninggal dunia. Cara perhitungan seperti itu tetap tidak mengurangi
prinsip perhitungan jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada saat
dihasilkannya suatu Ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pendaftaran Ciptaan
bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan
timbulnya perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau
terwujud dan bukan karena pendaftaran. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang
terdaftar maupun tidak terdaftar tetap dilindungi.
Pasal 36
Direktorat Jenderal yang
menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan tidak bertanggung jawab atas isi, arti,
maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang terdaftar.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu orang yang memiliki
keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa
mengurus permohonan Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri serta
bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lain dan terdaftar sebagai Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
pengganti Ciptaan adalah contoh Ciptaan yang dilampirkan karena Ciptaan itu
sendiri secara teknis tidak mungkin untuk dilampirkan dalam Permohonan,
misalnya, patung yang berukuran besar diganti dengan miniatur atau fotonya.
Ayat (3)
Jangka waktu proses
permohonan dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada Pemohon.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan pertunjukan umum (public
performance), mengomunikasikan pertunjukan langsung (life performance), dan
mengomunikasikan secara interaktif suatu karya rekaman Pelaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
menggunakan penerimaan adalah penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai
dengan sistem dan mekanisme yang berlaku.
Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal melalui Menteri mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan keperluan yang dibenarkan oleh Undang-undang, yang saat ini diatur dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687).
Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal melalui Menteri mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan keperluan yang dibenarkan oleh Undang-undang, yang saat ini diatur dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687).
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kecuali dinyatakan lain,
yang dimaksud dengan “panitera” pada ayat ini adalah panitera Pengadilan
Negeri/Pengadilan Niaga.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Yang dimaksud dengan
alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan
cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang
berlaku.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Huruf a
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya
dilanggar, sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan
penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang
yang diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur perdagangan termasuk
tindakan importasi.
Huruf b
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk mencegah penghilangan barang bukti oleh pihak pelanggar.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah pegawai yang diangkat sebagai
penyidik berdasarkan Keputusan Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau menyalin program komputer
dalam bentuk kode sumber (source code) atau program aplikasinya.
Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer).
Misalnya: A membeli program komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan pada satu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk pengunaan aplikasi program komputer pada 10 (sepul uh) unit komputer. Apabila A atau B menggandakan atau menyalin aplikasi program komputer di atas untuk lebih dari yang telah ditentukan atau diperjanjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran, kecuali untuk arsip.
Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer).
Misalnya: A membeli program komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan pada satu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk pengunaan aplikasi program komputer pada 10 (sepul uh) unit komputer. Apabila A atau B menggandakan atau menyalin aplikasi program komputer di atas untuk lebih dari yang telah ditentukan atau diperjanjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran, kecuali untuk arsip.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
“bersifat unik” adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan
dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Diberlakukan 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal diundangkan dimaksudkan agar undang- undang ini
dapat disosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang terkait dengan Hak
Cipta, misalnya, perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang Hak Cipta, dan
lain-lain.
Huruf f
Yang dimaksud dengan
gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf
indah, dan lain lain
No comments:
Post a Comment