Selamat datang di blog pribadiku.di sini anda bisa melihat beberapa catatan saya dan artikel saya yang mudah-mudahan bisa bermanfaat dan bisa menginspirasi anda semua.

Wednesday 29 May 2013

SEJARAH PGRI


 
Pada tanggal 25 November 1945 (seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia) Persatuan Guru Indonesia berubah nama menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak Kongres Guru Indonesia itulah, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sehingga tanggal 25 November ditetapkan sebagai hari jadi PGRI (Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994).
Adapun tujuan didirikannya PGRI saat itu adalah :
1.      Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia
2.      Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan
3.      Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya jiwa pengabdian, tekad perjuangan dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia.

PGRI bertujuan :
1.      Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan Undang-undang Dasar
1945
2.      Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk
manusia Indonesia seutuhnya
3.      Berperan serta mmengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasional
4.      Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi
guru dan tenaga kependidikan lainnya
5.      Menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru
melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.

Tujuan Dan Sasaran PGRI
1.      Tujuan
Program umum PGRI masa bakti 2008-2014 bertujuan :
·         Memberikan arahan tentang pokok-pokok program yang dijadikan landasan kegiatan organisasi yang operasionalisasinya akan ditetapkan setiap tahun melalui Konkerprop
·         Melaksanakan upaya reformasi dilingkungan PGRI baik sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi maupun organisasi ketenagakerjaan
·         Menata, mempertahankan, dan meningkatkan citra PGRI sebagai organisasi yang mampu menjadi wadah tempat berhimpunnya para guru professional.
·         Menyusun dan menetapkan langkah-langkah kebijakan organisasi dalam upaya peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru pada umumnya dan anggota PGRI pada khususnya
·         Mewujudkan visi dan misi organisasi berlandaskan pertimbangan kondisi Bangsa dan Negara.

2.      Sasaran
·         Peningkatan fungsi dan peran PGRI sebagai organisasi perjuangan, profesi dan ketenagakerjaan yang bersifat independen, unitaristik, dan non partisan
·         Restrukturisasi dan penataan organisasi dari tingkat propinsi dibawah yang meliputi seluruh tatanan kelembagaan organisasi PGRI sehingga tetap memiliki visi dan misi yang memberikan motivasi.
·         Peningkatan kesadaran seluruh pengurus dan anggota PGRI di propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai perlunya perubahan sikap, perilaku, wawasan dan rasa tanggung jawab.
·         Peningkatan secara optimal dan merata diseluruh propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

2.3  JATI DIRI PGRI
Jati diri PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan. Sedangkan sifat PGRI adalah Unitaristik: tidak mengandung perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gener, dan asal usul. Independen: kemandirian dan kemitrasejajaran dengan pihak lain. Non partai politik: bukan bagian atau berafiliasi dengan partai politik. Semangat: demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan, tanggung jawab etika, moral, serta hukum.
1.      Dasar Jatidiri PGRI
a.         Dasar Historis
b.         Dasar Ideologis Politis
c.         Dasar Sosiologis dan IPTEK
2.      Ciri Jatidiri PGRI
Jati diri PGRI memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.         Nasionalisme
b.         Demokrasi
c.         Kemitraan
d.        Unitarisme
e.         Profesionalisme
f.          Kekeluargaan
g.         Kemandirian
h.         Non Partai Politik
i.           Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai ‘45

2.4  VISI DAN MISI PGRI
1.      Visi PGRI
Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat". PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dengan program utamadi bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.
2.      Misi PGRI
a.       Mewujudkan Cita-cita Proklamasi PGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu berusaha secarakonsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai  amanat Undang undang Dasar 1945.
b.      Mensukseskan Pembangunan Nasional PGRI.
c.       Memajukan Pendidikan Nasional PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusaha selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada Departemen Pendidikan Nasional.
d.      Meningkatkan Profesionalitas Guru PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan.
e.       Meningkatkan Kesejahteraan Guru Agar guru dapat profesional.

2.5  SEJARAH ORGANISASI PGRI
Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
a.       Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
b.      Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, profesi not commodity”.
c.       Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
Tiga unsur pendiri (founding fathers) PGRI adalah:
a.       Guru yang pro kemerdekaan
b.      Pensiunan guru pendukung proklamasi kemerdekaan Indonesia
c.       Pegawai Kementerian PPK yang baru saha didirikan

2.6  EMPAT PERIODE PERANAN PGRI DI BIDANG KETENAGAKERJAAN
A.    Periode 1945-1962
RH Koesnan, Ketua Umum PB PGRI diangkat menjadi Menteri Perburuhan dan Sosial RI dalam kabinet Hatta.
Hasilnya a.l. : keluarnya PGP 1947/1948 tentang Peraturan Gaji INTInya: Ijazah yang setara SMP=SGB, SNA=SGA, SM=B1, Pegawai. Sarjana=B2. Kalau menjadi guru, ijazah SGB/SGA,B1/B2 pangkatnya setingkat lebih tinggi dari ijazah SMP/SMA/SM/Sarjana. SMP = IIIA, SGB/KGB = IIIA/b SMA = IV/a, SGA/KGA = IV/b SM = V/a, B1 = V/b Sarjana = VI/a, B2 = VI/b.
Soedjono, Ketua Umum PB PGRI Menghasilkan konsep PGRI tentang pendidikan nasional. Untuk mengatasi kekurangan guru: Kursus Guru Tjepat (KGTJ) dijadikan SGB/KGB KPKPKB dijadikan SGB berasrama SGA berasrama ME Subiadinata, Ketua Umum PB PGRI Tahun 1968 diangkat menjadi Kepala Kantor urusan Pegawai (KUP), sekarang BKN/BAKN. PGRI membentuk Rukun Kerja Sama (RKS) Pegawai Negeri untuk perbaikan nasib.


B.     Periode 1962 – 1970
PGRI mendirikan PSPN (Persatuan Serikat Pekerja Pegawai Negeri), a.l PGRI, PERSAJA (Persatuan Djaksa), PERSAHI (Persatuan Hakim Indonesia), SSKDN (Serikat Sekerja Kementerian Dalam Negeri), PBKA (Persatuan Buruh Kereta Api), PPPRI (Persatuan Pegawai Polisi RI), PBPTT (Persatuan Buruh Pos Telepon Telegraf) dsb.
PSPN didirikan untuk menghadapi tekanan/serangan PKI (Partai Komunis) melalui SOBSI/PKI terhadap Serikat Pekerja Non Komunis. PSPN akhirnya bergabung menjadi KSBM  (Kerja Sama Buruh Militer) KSBM adalah cikal bakal Sekber Golkar (Sekretariat Bersama Golongan Karya) 1964. Tahun 1966 PGRI menjadi anggota WCOTP (World Confederation of Teaching Profesion) dalam WCOTP World Congress di Seoul, Korea Selatan (Subiadinata, Slamet I). Tanggal 5 Oktober 1966 Konvensi ILO/UNESCO di Paris menghasilkan Status of Teachers (Status Guru Dunia). Pemerintah RI dan PGRI (HM Hidajat dan Ir. GB Dharmasetia) hadir dan menandatangani konvensi ILO/Unesco tersebut.
Tahun 1966 PGRI mendirikan KAGI (Kesatuan Aksi Guru Indonesia) terdiri dari PGRI, IGM (Muhammadiyah), PG Perti, Pergunu, PGII, Pergukri, PGK (Katolik) dan PGM (Marhaenis) Tokoh-tokoh KAGI: ME Subiadinata, Rusli Yunus, Drs. WDF Rindorindo (Ketua-ketua Periodik), Drs. Estiko Suparjono, T. Simbolon, FX Pasaribu (sekjen/Wakil Sekjen), Harkam Effendi, Nurimansyah Hasibuan, Effendi Sudijawinata, Abdullah Latif dsb. Tahun 1967 dlm Kongres PGRI XII di Bandung KAGI meleburkan diri ke dalam PGRI (unitaristik, independen, dan non parpol), artinya menanggalkan baju parpol, hanya bicara guru dalam PGRI.
C.    Periode 1970 – 1998
Tahun 1970 PGRI diundang ke Head Quarters IFFTU (International Federation of Free Teachers Union) di Brussel, diwakili oleh Rusli Yunus. Tahun 1969 PGRI memprakarsai berdirinya MPBI (Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia), ME Subiadinata, M.Hatta, Rusli Yunus. Tahun 1970 MPBI menjadi FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia), PGRI terpaksa keluar dari FBSI karena Kongres PGRI ke XIII di Bandung melarang PGRI ikut serikat buruh, hanya boleh profesi saja.
H. Basyuni Suryamiharja, Ketua Umum PB PGRI, telah berhasil menyelamatkan PGRI untuk tidak dibubarkan, mengikuti keputusan pemerintah dengan meninggalkan serikat pekerja/perburuhan. Mendirikan Gedung Guru Indonesia (GGI) di Jakarta. Tahun 1979 menyelenggarakan World WCOTP Congress di Jakarta. Memprakarsai berdirinya ASEAN Council of Teachers (ACT) tahun 1974. PGRI memprakarsai Pertemuan Guru-guru Nusantara (PGN) 1983 di Singapura (Prof. Gazali Dunia dan Rusli Yunus). Tahun 1993 di Stockholm terjadi merger/penyatuan WCOTP dan IFFTU menjadi Educational International (EI).
D.    Periode 1998 – SEKARANG
Tahun 1998 Kongres PGRI XVIII di Lembang: Prof.Dr. HM Surya, Ketua Umum PB PGRI, Drs. H. Sulaiman SB Ismaya, Sekretaris Jenderal.
Kongres menghasilkan antara lain:
a.       PGRI keluar dari Golkar
b.      PGRI menyatakan diri kembali sebagai organisasi perjuangan (cita-cita proklamasi kemerdekaan dan kesetiaan PGRI hanya kepada bangsa dan NKRI), organisasi profesi (meningkatkan kualitas pendidikan) dan organisasi ketenagakerjaan (kembali sebagai Serikat Pekerja Guru/Teachers Union.

Sekretaris Jenderal PB PGRI. Tahun 2004 Sekretaris Jenderal KSPI: Rusli Yunus Tahun 2005 audiensi PB PGRI dengan Menakertrans (Fahmi Idris):
1.      Mengklarifikasi UU No.21/2000 tentang SP/SB khususnya Pasal 48:
a.       PNS berhak menjadi anggota SP/SB
b.      Akan diatur dalam suatu Undang-Undang
2.      Pernyataan Menakertrans RI:
a.       Pemerintah RI telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 dengan Keppres No. 83 Tahun 1998.
b.      PGRI jalan terus sebagai Serikat Pekerja Guru Modern
c.       Setiap orang tidak boleh menjadi anggota dua SP dan SB. Karena itu PGRI yang PNS tinggal memilih menjadi anggota PGRI atau anggota KORPRI. (Konvensi ILO No.87, keanggotaan SP/SB harus sukarela dan tidak boleh dipaksa, sesuai dengan HAM, SP/SB harus dibentuk secara demokratis).
3.      Menakertrans meminta PGRI dan ILO Indonesia serta Depnakertrans melaksanakan seminar nasional tentang konvensi ILO nomor 87 dan Keppres No. 83 Tahun 1998.
4.      Menakertrans memberi kesempatan kepada PGRI tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota mendaftarkan kembali PGRI sebagai SP pada Disnaker provinsi dan Kabupaten/Kota.

2.7  PGRI Sebagai Organisasi Guru
PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan yang berfokus pada bidang keguruan. PGRI merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan  Pancasila, bersifat independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan,  dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan  kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional.
A.       Kesetaraan Profesi
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (UU SPN. 1:1).
Selain mendapatkan gaji, mereka juga secara rutin mendapat pendidikan dan latihan, serta bimbingan teknis profesi guru secara berkala, sementara guru non PNS menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan pendidikan dan latihan, serta bimbingan teknis keguruan yang diselenggarakan pemerintah. Begitu juga masalah karir, guru-guru PNS sangat jelas jenjang karirnya, sementara guru non-PNS tidak memiliki kejelasan jenjang karir.
Perlakuan ini bertolak belakang dengan UUD NKRI 1945 pasal 27 ayat 1, yang menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sebagaimana ditetapkan UU RI No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, berbagi tugas dan wewenang. Untuk guru-guru PNS pengelolaannya dikembalikan kepada pemerintah pusat, sementara guru-guru non PNS pengelolaannya di tangani pemerintah provinsi untuk level pendidikan menengah, dan pemerintah kabupaten kota untuk level pendidikan dasar.
B.       Tugas dan Fungsi PGRI
Dalam Pasal 7 AD/ART PGRI disebutkan bahwa PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
·         Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·         Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
·         Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan  bangsa.
·         Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
C.       Perjuangan PGRI
Hasil rapat kerja PGRI dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  tanggal 19 Mei 2010 adalah:
·         Tahun 2010/2011 sebanyak 197.678 guru dan tenaga honorer, termasuk CPNS-Teranulir dari Jawa Tengah dan 5.966 orang guru bantu DKI akan diangkat PNS
·         Segera diterbitkan PP mengenai Penyelesaian Permasalahan tenaga Honorer
·         Segera diterbitkan PP mengenai PTT atau Pagawai Tidak Tetap (termasuk guru) yang antara lain memuat penghargaan/gaji minimal
·         Segera diterbitkan Perpres mengenai BUP (Batas Usia Pensiun) Penilik menjadi 60 tahun
·         Segera dibayarkannya tunjangan profesi dan penambahan penghasilan Rp. 250.000/bulan (bagi yang belum dibayarkan).

2.8  Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Ketentuan umum yang terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen terdiri dari pembatasan pengertian tentang guru, kualifikasi akademik, kompotensi, sertifikasi dan seterusnya.
Uraian Lengkap tentang ketentuan umum tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
2.      Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
3.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
4.      Memiliki jaminan perlindungan hukum,
5.      Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.