LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Kegiatan utama LKBB
ialah menghimpun dana dalam bentuk kertas berharga dan kemudian menyalurkannya
untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan atau konsumsi individu.
Ada beberapa jenis LKBB:
a. Perusahaan Asuransi
Produk dari perusahaan asuransi ialah
jasa perlindungan keuangan untuk menghadapi kemungkinan yang kurang
menguntungkan seperti kecelakaan, sakit, kebakaran, kerusuhan, atau kematian.
Contoh asuransi ialah asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
Asuransi jiwa adalah
sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si
nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya, perusahaan asuransi akan
memberikan santunan sejumlah uang tertentu kepada ahli waris dari nasabah
tersebut. Tujuannya agar pihak
yang ditinggalkan tidak mengalami kesulitan dalam membayar biaya hidupnya.
Asuransi kesehatan
adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya apabila si
nasabah mengalami risiko yang berhubungan dengan kesehatannya, seperti sakit
sehingga harus dirawat inap, diobati atau dioperasi, perusahaan asuransi akan
memberikan penggantian sejumlah uang kepada si nasabah tersebut. Dengan
mengambil asuransi kesehatan, di harapkan seseorang dapat mengatasi persoalan
mahalnya biaya-biaya kesehatan
saat ini.
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK)
DPLK menawarkan jasa persiapan dana
pensiun. Pensiun biasanya diberikan untuk pegawai negeri, sedangkan perusahaan
swasta tidak memberikan pensiun bagi karyawannya. Mengikuti DPLK merupakan
salah satu cara untuk mempersiapkan masa depan ketika seseorang tidak lagi
bekerja.Uang tersebut akan dikelola dan diinvestasikan oleh perusahaan DPLK.
Apabila masa pensiun tiba, anggota DPLK akan menerima pembayaran pensiun secara
berkala dari perusahaan DPLK.
c. Pegadaian
Prinsip dari lembaga pegadaian
memberikan bantuan keuangan dengan jaminan harta milik si peminjam. Misalnya,
saat membutuhkan uang banyak
menjelang tahun ajaran banyak orang tua yang membutuhkan uang. Jika orang tua
tersebut meminjam di pegadaian maka mereka harus menyerahkan barang tertentu
seperti perhiasan emas, mobil, dan motor sebagai jaminannya.
Besarnya pinjaman yang diberikan
tergantung dengan berapa nilai barang yang digadaikan. Biasanya, pinjaman yang
diberikan besarnya sekitar 84%-89% dari nilai barang yang digadaikan. Akan
tetapi, jika pinjaman berikut bunganya sudah dilunasi, barang yang digadaikan
akan dikembalikan.
d. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan-pinjam merupakan salah
satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi. Seperti kita ketahui,
usaha koperasi dapat berbentuk produksi (seperti koperasi tahu tempe), koperasi
sekolah, koperasi serba usaha, dan koperasi konsumsi.
Nah, koperasi juga melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, yaitu kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya kegiatan usaha simpan
pinjam. Kegiatan simpan pinjam dilakukan oleh koperasi simpan pinjam maupun
oleh unit simpan pinjam. Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya bergerak dalam
usaha simpan pinjam.
Dana yang dihimpun dari anggota akan
disalurkan kembali oleh koperasi kepada anggota lain yang membutuhkan dalam
bentuk pinjaman. Seperti halnya dengan lembaga perbankan, koperasi juga menentukan
sejumlah imbalan berupa bunga yang harus dikembalikan si peminjam. Koperasi
maupun unit simpan pinjam sangat membantu masyarakat yang jauh dari perkotaan
dan belum mengenal dengan baik layanan perbankan.Bentuk lembaga keuangan yang
kita bahas merupakan lembaga keuangan formal. Selain itu, ada lembaga
keuangan informal, yaitu suatu lembaga yang menjalankan fungsi seperti
lembaga keuangan namun tidak memiliki dasar hukum.
Lembaga keuangan informal dapat kita
jumpai di daerah pedesaan seperti sistem ijon. Dalam sistem
ijon, pemilik dana memberi pinjaman kepada petani dengan perjanjian
tertentu. Misalnya, petani harus menjual hasil panennya kepada si pemilik dana.
Namun, sistem ijon kerap merugikan petani karena pemberi pinjaman menetapkan
harga beli yang sangat rendah.
Selain itu terdapat sistem riba (lintah darat atau rentenir). Di sate
sisi, sistem riba memang dapat membantu kebutuhan dana masyarakat, terutama
bagi masyarakat memiliki keterbatasan untuk meminjam dari bank. Namun, biasanya
pemberi dana di lembaga keuangan informal sistem riba tersebut menetapkan bunga
pinjaman yang terlalu tinggi sehingga sangat
membebani masyarakat.